Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polibatam. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda