Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, kepala bagian, kepala
subbagian, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Polibatam dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
