Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan USN Kolaka.
Koreksi Anda
