Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
