Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Teks Saat Ini
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
