Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga merupakan tugas tambahan Dosen dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan merupakan tugas tambahan Dosen dan/atau pejabat fungsional dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
