Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan USN Kolaka dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
