Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
