Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
