Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Teks Saat Ini
Direktur dan wakil direktur melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan PPNS dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
