Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Koreksi Anda
