Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Koreksi Anda
