Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
