Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda