Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Susunan organisasi bagian terdiri atas:
a. ketua bagian;
b. Program Studi; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
