Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; c. Fakultas Ilmu Komputer; d. Fakultas Kedokteran; e. Fakultas Ilmu Kesehatan; f. Fakultas Hukum; dan g. Fakultas Teknik. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. bagian; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda