Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua bagian, koordinator Program Studi, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga merupakan tugas tambahan Dosen dan bukan merupakan jabatan struktural.
(2) Kepala unit penunjang akademik, kepala pusat, dan kepala laboratorium/bengkel/studio merupakan tugas tambahan Dosen dan/atau pejabat fungsional dan bukan merupakan jabatan struktural.
Koreksi Anda
