Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Teks Saat Ini
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
Koreksi Anda
