Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada
Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebelumnya.
(2) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
