Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Wakil direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda