Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu mengembangkan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola AKN Seni dan Budaya Yogyakarta; dan
d. membantu pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Koreksi Anda
