Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu mengembangkan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a. melakukan telaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Direktur dalam mengelola AKN Seni dan Budaya Yogyakarta; dan d. membantu pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Koreksi Anda