Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur operasional mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda