Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal merupakan organ AKN Seni dan Budaya Yogyakarta yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda