Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
Koreksi Anda