Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Senat dalam menjalankan tugasnya dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Prosedur operasional mengenai pembentukan komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Senat.
Koreksi Anda
