Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dari setiap Program Studi;
b. Direktur;
c. wakil direktur; dan
d. Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih dari Dosen pada setiap Program Studi berdasarkan suara terbanyak.
(3) Prosedur operasional mengenai persyaratan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
