Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pergantian ketua Senat maka penetapan ketua Senat baru dilaksanakan melalui pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 58.
(2) Dalam hal terjadi pergantian sekretaris Senat, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
Koreksi Anda
