Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih dari hasil musyawarah untuk mufakat atau calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(3) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
