Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan ketua Senat dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(3) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
Koreksi Anda
