Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda