Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
