Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda