Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. terdapat pejabat yang berhenti atau diberhentikan dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti atau diberhentikan dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri dari jabatan berdasarkan permohonan sendiri;
d. diberhentikan dari aparatur sipil negeri;
e. diangkat dalam jabatan aparatur sipil negara yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan aparatur sipil negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
j. cuti diluar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi penambahan dan/atau perubahan unit kerja.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
