Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Seluruh kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(3) Seluruh kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dikelola dan dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda
