Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dari anggaran pemerintah dan pendapatan negara bukan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
