Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. masyarakat; dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
