Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, akuntabilitas, dan transparansi. (3) Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (4) Pelaksanaan anggaran dilakukan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (5) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran AKN Seni dan Budaya Yogyakarta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda