Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bertujuan untuk: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dilaksanakan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. obyektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta terdiri atas bidang: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen asset; c. kepegawaian/sumber daya manusia; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan.
Koreksi Anda