Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan Mahasiswa yang telah lulus menyelesaikan program pendidikan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (3) Organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta bernama Keluarga Alumni Seni dan Budaya Yogyakarta yang disebut KAMI KINI SIDARTA. (4) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama baik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta. (5) Pengelolaan organisasi alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
Koreksi Anda