Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika akademik yang berlaku di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
b. memperoleh pendidikan dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang dipilih dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang dipilih serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. pindah keperguruan tinggi lain atau Program Studi lain apabila memenuhi persyaratan penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau Program
Studi yang hendak dituju; dan
i. ikut serta dalam kegiatan organisasi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Mahasiswa AKN Seni dan Budaya Yogyakarta berkewajiban:
a. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
b. mematuhi semua peraturan di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
d. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. mengembangkan diri sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni; dan
h. tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma akademik dan kemasyarakatan.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi.
(4) Prosedur operasional mengenai hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
