Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga yang berdedikasi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
