Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Prosedur operasional mengenai pemberian dan penggunaan gelar, ijazah dan transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
