Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Prosedur operasional mengenai kode etik Mahasiswa, Dosen, dan etika akademik AKN Seni dan Budaya Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Prosedur operasional mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
