Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda