Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Prosedur operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
