Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dapat berupa kekayaan intelektual, publikasi hasil penelitian, dan pemanfaat hasil penelitian yang disajikan secara lisan dan/atau tulisan dalam forum ilmiah.
(2) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Koreksi Anda
