Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni.
(2) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa serta dapat melibatkan tenaga fungsional, secara kelompok atau perorangan.
(3) Penelitian dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
Koreksi Anda
