Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AKN Seni dan Budaya Yogyakarta.
(2) Bahasa Jawa dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Koreksi Anda
