Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Prosedur operasional AKN Seni dan Budaya Yogyakarta menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
