Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AKN Seni dan Budaya Yogyakarta memiliki lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater. (2) Ketentuan mengenai lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Prosedur operasional mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, mars, himne, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
Koreksi Anda