Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronika yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian data, informasi dan konten.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. e-administrasi adalah proses layanan administrasi dengan berbasis media elektronik khususnya komputer.
3. e-pembelajaran adalah proses layanan pembelajaran dengan berbasis elektronik dalam bentuk audio, video dan multimedia yang didistribusikan melalui radio, televisi, komputer, intranet, dan internet.
4. Jejaring e-pendidikan adalah jaringan tertutup (intranet) dan jaringan terbuka (internet) yang menghubungkan antar simpul pendidikan dan kebudayaan.
5. Data adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk keperluan e-pendidikan maupun e- administrasi
6. Informasi adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
7. Konten adalah informasi yang telah ditingkatkan dengan melakukan formating, penyaringan (filtering) atau pengkombinasian dari berbagai macam media dalam bentuk audio, video dan multimedia.
8. Aplikasi adalah perangkat lunak komputer untuk keperluan e- administrasi atau e-pendidikan
9. Local Area Network, yang selanjutnya disingkat LAN, adalah jaringan komputer dalam jangkauan yang pendek secara geografis.
10. Infrastruktur TIK kementerian adalah pusat data, jejaring terbuka dan jejaring tertutup beserta seluruh perangkat pendukungnya.
11. Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM, adalah sumber daya TIK yang mendukung terselenggaranya e-administrasi dan e-pembelajaran.
12. Siklus Hidup TIK adalah siklus dari data, konten, informasi, aplikasi, infrastruktur, dan SDM sejak perencanaan hingga penghapusan.
13. Layanan TIK Kementerian adalah layanan pendidikan dan kebudayaan dalam bentuk data, informasi, konten, aplikasi, infrastruktur, dan SDM.
14. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat Satker, adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program yang dipimpin oleh pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian dan diberikan kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran.
16. Kebijakan Umum adalah suatu prinsip dasar yang ditetapkan secara formal yang menjadi acuan dalam Siklus Hidup TIK di Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Komite TIK adalah perwakilan unit-unit Satker Kementerian dan penanggung jawab teknis e-pendidikan.