Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi, yang selanjutnya disebut Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan bagi lulusan sekolah menengah atas atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi.
2. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
3. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.