TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dosen di lingkungan PENS dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Wakil Direktur.
(2) Dosen di lingkungan PENS dapat diangkat menjadi Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) Pengangkatan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi;
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan
h. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
dan/atau
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja;
b. perubahan bentuk PENS.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis, seorang dosen harus memenuhi:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
(8) Persyaratan umum untuk Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Persayaratan umum untuk Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar yang meninggalkan tugas Tridharma yang dinyatakan secara tertulis;
f. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g. menduduki jabatan fungsional:
1) Lektor bagi jabatan Wakil Direktur; dan 2) Asisten ahli bagi jabatan Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
h. bersedia dicalonkan menjadi Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dinyatakan secara tertulis.
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan dengan peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada:
a. Perguruan tinggi lain;
b. Lembaga pemerintah;
c. Perusahaan badan usaha milik negara atau swasta;
d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PENS.
(1) Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin PENS.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wakil Direktur adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan PENS.
(2) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
(1) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas sebagai Ketua Jurusan.
(2) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Pengangkatan Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat
(7) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Senat membentuk panitia pemilihan Ketua Jurusan.
(5) Panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon Ketua Jurusan.
(6) Pemilihan calon Ketua Jurusan dilakukan oleh dosen pada Jurusan.
(7) Calon Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen pada Jurusan untuk menjadi calon Sekretaris Jurusan.
(8) Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan ayat (6) kepada Direktur untuk ditetapkan.
(9) Masa jabatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diatur dengan Peraturan Direktur.
(1) Kepala Pusat adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan.
(2) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pusat diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Bagian; dan
b. Kepala Subbagian.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan selama 4 (empat ) tahun.
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota;
(2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (dua) tahun.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h. cuti di luar tanggungan negara;
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur Bidang Akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhenti, menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sama dengan dilantiknya Direktur baru.
(2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif melanjutkan sisa jabatan Ketua Jurusan .
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3),
Ketua Jurusan mengusulkan seorang Dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Jurusan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) penetapan pengangkatan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Direktur mengangkat seorang dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Ketua Juruan mengusulkan seorang dosen dari Jurusan yang bersangkutan untuk diangkat menjadi Kepala Pusat definitif melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Pusat sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal ini sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3), Direktur mengangkat seorang dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala UPT.
Apabila terjadi pemberhentian Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2), Direktur mengangkat seorang tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Pejabat Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. berhalangan tetap;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
f. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.