Pasal 1
Mahasiswa asing program beasiswa darmasiswa yang belajar di INDONESIA diberi tunjangan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
PERMEN Nomor 93 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.